United Nation (UN) atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam United Nations E-Government Survey edisi
2014 merilis mengenai peringkat adopsi e-government dari 193 negara
anggota, survey tersebut dikumpulkan oleh Divisi Administrasi dan Pengembangan
Publik dari Departemen Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa. Survey
tersebut dirilis setiap 2 tahun dan penilaian dilakukan berdasarkan e-Government
Development Index (EGDI) yang terdiri dari tiga dimensi yaitu (i) ketersediaan pelayanan online (ii)
infrastruktur komunikasi dan (iii) kapasitas pengguna. Tabel di bawah memperlihatkan
25 negara dengan peringkat tertinggi dalam adopsi e-government di
seluruh dunia.
Peringkat adopsi e-government Indonesia adalah ke 106 (dari 193 negara anggota UN) dengan nilai EGDI sebesar 0,4487 (middle).
Pemerintahan Indonesia memulai inisiatif untuk
transformasi sosial dengan tujuan intergrasi ICT (Information and
Communication Technology) ke dalam struktur organisasi saat Abdurahman
Wahid sebagai presiden ke-4 mengeluarkan Dekrit (Surat Keputusan 6/2001 dengan
nama Pengembangan dan Penggunaan ICT di Indonesia. Dekrit tersebut menyajikan
konsep e-government dengan tujuan membentuk good governance,
transparansi dan akuntabilitas kepemerintahan, partisipasi masyarakat, layanan
publik dan konektivitas dalam lingkup pemerintahan. Selain itu, pemerintah juga
merumuskan rencana jangka 5 tahun untuk perkembangan ICT yang lebih baik di
Indonesia.
Presiden Megawati Soekarnoputri
melanjutkan rencana ICT dengan mengeluarkan Dekrit 3/2003 yang dinamakan Policy
and National Strategy for e-Government Development berisi spesifikasi
tanggung jawab badan pemerintah, baik pusat maupun daerah dan menitikberatkan
pada pentingnya layanan pemerintah di Indonesia yang bersifat online. Berdasarkan Dekrit Presiden, setiap gubernur, walikota dan dewan eksekutif
ditugaskan untuk bertanggung jawab untuk merumuskan langkah-langkah yang
diperlukan untuk mengimplementasikan e-government di daerah mereka. Menkominfo
ditugaskan untuk mengkoordinasikan dan mempercepat implentasi e-government
secara nasional.
Pada 2004 Departemen Komunikasi dan Informasi mengeluarkan enam pedoman (tidak diurai). untuk melengkapi kebijakan mengenai e-government
yang dikeluarkan sebelumnya, pada 2006 pemerintah mengeluarkan kebijakan yang
behubungan pemakaia ICT yang secara tidak langsung memperkuat kebijakan dalam
mengembangkan e-government. Dekrit Presiden Nomor 20/2006 menetapkan dewan yang
dimandatkan untuk merumuskan kebijakan publik dan arah strategis dari perkembangan
nasional termasuk penggunaan ICT. Selain itu, dengan implementasi dari
Keputusan Nomor 11 pada tahun 2008 mengenai Information and Electronic
Transaction (ITE) yang mendukung layanan transaksi public melalui e-government. Pada saat Dekrit Presiden dikeluarkan pada tahun 2003, pengguna internet hanya
berjumlah 8 juta dan meningkat dramatis menjedi 45
juta pengguna pada tahun 2010.
Dikutip dari
berita
dalam portal
berita online Republika (http://republika.co.id)
yang berjudul “Indonesia-Korsel Sepakati
Komite Bersama e-Government” pada 12 Desember 2014 bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (RB),
Yuddy Chrisnandi mendampingi Presiden Joko Widodo ke Korea Selatan. Di sela
pertemuan tersebut, Menteri Yuddy juga melakukan pertemuan bilateral bersama Minister
of Government Administration and Home Affairs (MOGAHA) atau Menteri
Administrasi Pemerintahan dan Dalam Negeri Korea Selatan mendatangani
Arrangement pembentukan Komite Bersama untuk e-government. Penandatanganan
itu merupakan tindak lanjut nota kesepahaman the Cooperation in the Area
of Administrative Reform pada
tanggal 4 Juli 2013 antara Menpan RB dan MOGAHA. Beberapa hal yang akan dilaksanakan antara
lain koordinasi dan konsultasi terkait e-government dan reformasi
birokrasi serta area yang terkait yang menjadi kepentingan bersama kedua
belah pihak. Selain itu, Indonesia dan
Korea juga akan melakukan riset bersama dan pertukaran sumber daya untuk
meningkatkan kerjasama. "Komite bersama juga akan membuat rekomendasi
kepada pemerintah masing-masing atas tindakan yang diperlukan untuk
menghasilkan aktivitas kerjasama dan mengelola kemitraan antar kedua belah
pihak di masa yang akan datang dan lain- lain," kata Yuddy.
Korea telah mengembangkan program kerja sama terkait e-government dengan berbagai negara. Di negara tujuan kerja sama tersebut, Korea bersama-sama dengan negara yang bersangkutan mendirikan e-Government Cooperation Centre atau sering disebut juga oleh pihak Korea sebagai IT Cooperation Centers (ITCC), seperti di Meksiko, Chili, Turki, Afrika Selatan, Bulgaria, Vietnam, dan Uzbekistan. Selain itu, Korea Selatan menginginkan isu terkait rencana pembentukan e-government International Collaboration Centre di Jakarta. “Ini upaya membangun keberlangsungan kolaborasi Indonesia–Korea dalam pengembangan e-Government dan untuk memudahkan koordinasi antara Indonesia dan Korea dalam hal pelaksanaan kerja sama e-Government antar kedua negara," kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar